Daftar Lengkap Besar Gaji CPNS 2024 Berbagai Golongan Posisi

Daftar Lengkap Besar Gaji CPNS 2024 Berbagai Golongan Posisi

  • Besar gaji cpns 2024 yaitu mulai dari 1.300.000 hingga 6.300.000 tergantung pada tingkat pendidikan, posisi, dan golongan.
  • Gaji CPNS terdiri dari beberapa komponen utama yaitu gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas.

Mencari pekerjaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah impian banyak orang di Indonesia. Stabilitas karir, tunjangan yang menarik, serta jaminan pensiun membuat profesi ini menjadi salah satu pilihan paling populer.

Salah satu aspek terpenting yang perlu diketahui oleh calon pelamar adalah rincian gaji yang akan diterima.

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh mengenai daftar gaji CPNS tahun 2024, berdasarkan dasar hukum yang berlaku serta rincian lengkap dari gaji pokok hingga tunjangan dan fasilitas lain.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Penetapan gaji PNS, termasuk CPNS, tidak terlepas dari serangkaian peraturan dan undang-undang yang ada. Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam penetapan gaji PNS tahun 2024 antara lain adalah:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 mengatur penyesuaian gaji pokok PNS ke dalam gaji pokok yang baru menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.
  • PP Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menjadi dasar perhitungan terbaru gaji pokok dan kenaikan gaji CPNS tahun 2024.

Kebijakan ini menjelaskan secara rinci berbagai aspek terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang berhak diterima oleh CPNS.

Skema Gaji CPNS

Gaji CPNS terdiri dari beberapa komponen utama yaitu gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas. Gaji pokok adalah jumlah gaji dasar yang diterima berdasarkan golongan dan masa kerja.

Tunjanngan meliputi berbagai macam, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan umum. Fasilitas lainnya dapat berupa kendaraan dinas, rumah dinas, serta peralatan teknologi informasi.

Salah satu perbedaan utama antara CPNS dan PNS adalah jumlah gaji pokok. CPNS menerima gaji pokok sebesar 80% dari gaji pokok PNS dengan golongan dan masa kerja yang sama. Penyesuaian ini dilakukan hingga CPNS secara resmi diangkat menjadi PNS.

Rincian Besar Gaji Pokok CPNS Tahun 2024

Berikut adalah rincian besar gaji pokok CPNS berdasarkan golongan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.348.560 – Rp 2.018.080
  • Golongan Ib: Rp 1.472.640 – Rp 2.136.560
  • Golongan Ic: Rp 1.534.960 – Rp 2.226.960
  • Golongan Id: Rp 1.599.920 – Rp 2.322.320

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.747.200 – Rp 2.914.720
  • Golongan IIb: Rp 1.908.000 – Rp 3.038.000
  • Golongan IIc: Rp 1.988.720 – Rp 3.166.560
  • Golongan IId: Rp 2.073.480 – Rp 3.301.200

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.228.560 – Rp 3.660.160
  • Golongan IIIb: Rp 2.322.880 – Rp 3.815.040
  • Golongan IIIc: Rp 2.421.120 – Rp 3.976.400
  • Golongan IIId: Rp 2.523.400 – Rp 4.144.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Untuk CPNS, gaji pokok diperoleh sebesar 80% dari nilai tersebut. Sebagai contoh, seorang CPNS di Golongan IIa dengan masa kerja nol tahun akan menerima sekitar Rp 1.397.760.

Kenaikan Gaji Berkala

PNS, termasuk CPNS, berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun apabila memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan ini antara lain adalah telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan tidak memiliki catatan disiplin yang buruk.

Contoh Perhitungan KGB untuk CPNS

Misalnya, Ibu A diangkat sebagai CPNS dalam golongan ruang IIIa pada 01-03-2022 dengan masa kerja nol tahun, dan diangkat menjadi PNS pada 01-03-2023.

Kenaikan gaji berkala Ibu A berdasarkan golongan III jatuh pada masa kerja tahun genap, sehingga KGB Ibu A akan jatuh pada 01 Maret 2024 dengan jumlah gaji yang disesuaikan.

Kenaikan Gaji Istimewa

Selain kenaikan gaji berkala, CPNS juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa. Kenaikan ini diberikan berdasarkan evaluasi kinerja yang sangat baik. Penilaian ini biasanya dilakukan oleh atasan langsung dan divalidasi oleh pimpinan lembaga.

Kenaikan gaji istimewa ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas kinerja yang luar biasa dan memotivasi penghargaan lainnya.

Tunjangan yang Diterima CPNS

Tunjangan menjadi komponen penting dalam struktur penghasilan CPNS. Terdapat beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh CPNS, antara lain:

Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: 2% per anak dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

Tunjangan Jabatan

  • Tunjangan Struktural: Diberikan kepada CPNS yang ditugaskan dalam jabatan struktural dengan besaran sesuai jabatan.
  • Tunjangan Fungsional: Diberikan kepada CPNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

Tunjangan Umum

  • Tunjangan ini diberikan bagi CPNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Rincian jumlah tunjangan umum disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Tunjangan Beras

  • CPNS dan keluarganya mendapat jatah beras sebesar 10 kg per individu per bulan. Jika tunjangan diberikan dalam bentuk uang, besaran tunjangan beras dihitung berdasarkan harga beras per kilogram yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Tunjangan Kinerja

  • Tunjangan kinerja atau sering disebut TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja bulanan. Besaran TPP bervariasi tergantung pada instansi tempat CPNS bertugas.

Fasilitas Tambahan untuk CPNS

CPNS juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas tambahan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Kendaraan Dinas

  • Kendaraan dinas diberikan kepada CPNS yang menjabat pada posisi tertentu untuk menunjang mobilitas kerja. Spesifikasi kendaraan dinas ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 76 Tahun 2015.

Rumah Dinas

  • CPNS yang bertugas di daerah atau memiliki jabatan tertentu berhak mendapatkan rumah dinas. Kelas dan tipe rumah dinas ini ditentukan berdasarkan jabatan dan golongan PNS yang bersangkutan.

Peralatan Teknologi Informasi

  • CPNS juga diberikan peralatan teknologi informasi seperti laptop, PC, printer, dan perangkat lainnya untuk menunjang pekerjaan. Penyediaan peralatan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam melakukan digitalisasi layanan publik.

Penghasilan Tambahan dan Penghargaan

Selain gaji pokok dan tunjangan, CPNS juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan dan penghargaan. TPP diberikan secara bertahap berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan prestasi kerja.

Namun, terdapat juga mekanisme pengurangan penghasilan akibat pelanggaran disiplin. Misalnya, seorang CPNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 hingga 13 hari kerja dalam satu tahun bisa dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan.

Kesimpulan

Transparansi dalam penetapan gaji CPNS sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh pegawai negeri. Dengan mengetahui rincian gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas yang berhak diterima, diharapkan calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Informasi mengenai dasar hukum, struktur gaji, kenaikan gaji berkala, tunjangan, serta fasilitas tambahan memberikan gambaran menyeluruh tentang apa yang bisa diharapkan ketika menjadi CPNS. Selain itu, pengetahuan tentang kenaikan gaji istimewa dan mekanisme pemberian penghargaan dapat menjadi motivasi tambahan bagi CPNS untuk terus memberikan kinerja terbaiknya.

Semoga informasi yang telah disampaikan dalam artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi referensi bagi para calon pelamar CPNS tahun 2024.